Macam-Macam Sunnah

1. Sunnah Qauliyah
Sunnah Qauliyah adalah bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., yang berisi berbagai tuntunan dan petunjuk syarak, peristiwa-peristiwa atau kisah-kisah, baik yang berkenaan dengan aspek akidah, syariah maupun akhlak.
Dengan kata lain Sunnah Qauliyah yaitu sunnah Nabi Saw. yang hanya berupa ucapannya saja baik dalam bentuk pernyataan, anjuran, perintah cegahan maupun larangan. Yang dimaksud dengan pernyatan Nabi SAW. di sini adalah sabda Nabi SAW.
Sunnah qauliyah pun terbagi menjadi tiga tingkatan :
1.  Sunah qauliyah yang jelas dan pasti kebenarannya dari Allah melalui Rasul dan diriwayatkan secara mutawatir.
2.  Sunah qauliyah yang diragukan kebenarannya atau kesalahannya, karena tidak bisa membedakan mana yang kuat, benar atau salah, orang yang meriwayatkan diragukan kejujuran dan keadilannya, dst.
3.  Sunah qauliyah yang dianggap tidak benar sama sekali, seperti tidak masuk akal, khabar yang menyalahi atau bertentangan dengan khabar mutawatir, dst.
Contoh Hadits Qouliyah (Ucapan)
a.
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (رواه البخارى ومسلم)

“Segala amalan itu mengikuti niat (orang yang meniatkan)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
>> Seluruh ulama hadits telah sepakat dan ikut meriwayatkannya.

b.
لاَوَصِيّةَ لِوَارِثٍ (رواه الدرقطني عن جابر

“Tidak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang menerima pusaka (warisan)”. (HR. Ad-Daruquthny dari Jabir)
>> Hadits ini adalah hadits masyhur, Ibn Hazm mengatakan bahwa itu hadits mutawatir.


Sunnah Hammiyah
Sunnah Hammiyah adalah sunnah yang berupa hasrat Nabi Muhammad SAW. Yang belum terealisasikan, karena dalam diri Nabi terdapat sifat, keadaan (ahwal) serta himmah (hasrat untuk melakukan sesuatu).
Contohnya yaitu hasrat Nabi Muhammad untuk berpuasa pada tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibnu abbas disebutkan sebagai berikut :

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ     الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Saya mendengar Abdullah bin Abbas ra. berkata saat Rasulullah saw. berpuasa pada hari ‘Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah saw. wafat..” (HR Muslim)

Pada hadist diatas, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. ingin berpuasa pada hari ke-9 bulan Asyura. Tetapi beliau belum sempat merealisasikannya atau melakukannya karena beliau sudah wafat terlebih dahulu sebelum sampai pada bulan Asyura berikutnya.
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang sunnah ini, diantaranya:
Menurut Imam As-Syaukany, sunnah hammiyah tidak masuk kategori karena hanya merupakan kehendak hati yang tidak termasuk perintah syariat untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.
Menurut Imam Syafi’i, sunnah hammiyah masuk kategori, walaupun masih dalam kehendak hati, namun seandainya ada waktu pasti Rasulullah akan melaksanakannya sehingga menjadi sunnah bagi kita, umatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DISKRIMINASI- AKHLAK TERCELA

TAMAK

ZHALIM